iklan

Optimalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Mewujudkan “Desa Membangun”

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya kita singkat penyebutannya menjadi DPMD, merupakan perangkat daerah yang pembentukannya berdasarkan pada peraturan kepala daerah, dalam hal ini adalah bupati, karena biasanya di pemerintah kota tidak dibentuk desa, tetapi kelurahan sebagai organisasi pemerintah yang “bersentuhan” langsung dengan masyarakat.

DPMD merupakan penjabaran teknis dari RPJMD pemerintah daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi kebijakan dan Indikasi rencana progam lima tahunan.

DPMD sebagai unsur pelaksana urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, yang bertugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintah daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa..

DPMD dipimpin oleh Kepala Dinas, memiliki satu sekretariat yang membawahi beberapa sub bagian, dan beberapa bidang yang membawahi beberapa seksi, dimana jumlah sub bagian, bidang dan seksi tergantung besaran tipe perangkat daerah yang besarannya diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkar daerah..

Dalam upaya meningkatkan kapasitas masyarakat menuju desa berketahanan sosial salah satu caranya dicapai melalui gerakan yang disebut dengan “Pola Desa Membangun”, yang merupakan semangat pembangunan desa saat ini, terutama sejak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek atau pelaku utama dalam pembangunan desa.

Sebelum “lahirnya” UU tentang Desa, desa dianggap hanya sebagai obyek dimana pembangunan desa ditentukan oleh struktur di atas desa yaitu kecamatan, kabupaten dan provinsi. Desa selaku pemilik kedaulatan hanya berperan sebagai penonton, dan akibatnya pembangunan desa seringkali tidak sesuai kebutuhan dan sebagian besar tidak sesuai dengan target yang ingin dicapai.

Dengan Pola Desa Membangun, banyak keunggulan yang didapat, karena pemerintah desa bersinergi bersama warga desa terlibat dalam proses membangun desanya, melalui struktur yang ada, warga desa memiliki wewenang penuh menjalankan pembangunan desanya.

Paradigma ini memungkinkan warga desa menentukan prioritas dan visi pembangunannya sendiri karena keputusannya dilakukan melalui Musyawarah Desa yang merupakan “hukum” tertinggi dalam pengambilan keputusan di desa, comtohnya, bersama-sama membangun ruas jalan atau infrastruktur, hasilnya bakal berbeda karena partisipasi warga desa akan membuat manfaat program menjadi jauh lebih besar.

Dalam konsep Desa Membangun yang bertujuan menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan, dan menjadikan desa sebagai ujung terdepan yang dekat dengan masyarakat, serta mewujudkan desa yang mandiri, ada beberapa permasalahan yang dapat saya identifikasi, diantaranya:

  1. Pemerintah desa dan masyarakat desa belum mampu membangun potensi yang ada di desa
  2. Kurangnya pemahaman Pemerintah Desa tentang landasan hukum yang menjadi dasar dalam desa membangun.
  3. Belum adanya tenaga ahli/skill dalam pembangunan desa
  4. Belum optimalnya sinergitas antar stakeholder dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Terkait dengan tenaga ahli/skill, pemerintah telah memberikan pendampingan tenaga ahli kepada desa yang dikenal dengan sebutan tenaga ahli P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang dibantu dengan tenaga pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD).
Namun demikian jumlahnya masih belum mencukupi untuk banyaknya desa di tiap-tiap daerah.

Dari beberapa identifikasi permasalahan tersebut diatas, meskipun tidak semua desa teridentifikasi dengan permasalahan-permasalahan tersebut, kiranya organisasi pemerintah diatas desa dapat mengambil kebijakan yang sesuai dan tepat dengan kondisi, situasi.dan karakter wilayah desa.

iklan
- Advertisement -spot_img
Wiwik Disa
Wiwik Disa
Penulis di Blog Inspiranusa Ruang Diri
iklan

Latest post

iklan
Register Jadi Penulis Klik Disinispot_img

Popular dalam 7 hari

iklan

Cerpen

Sang Bidadari

Akhir Cinta Ariska

Pupus Harapan

Bukan Cinta Biasa

[WPPV-TOTAL-VIEWS]

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini