Sebelum diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pegawai negeri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Mengutip dari UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berlakunya UU ASN sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1976, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk PNS, diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, yang terdapat empat belas manajemen PNS mulai dari Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan hingga perlindungan, yang sampai dengan saat ini masih menggunakan aturan pelaksaan dan petunjuk teknis yang mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 1976, karena belum semua aturan pelaksanaan dan aturan teknis dibuat mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017.
Untuk PPPK, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, yang terdapat sembilan manajemen mulai dari penetapan kebutuhan dan perlindungan, karena PPPK merupakan penyebutan dan pengaturan baru, sehingga untuk peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknisnya belum ada.
Dalam instansi peemerintah baik pusat maupun daerah terdapat tenaga honorer, tenaga harian lepas (THL), atau sebutan lainnya, yang penggajiannya dibebankan pada APBD/APBN.
Dengan berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang untuk mengangkat pegawai lain dalam instansinya, dan tedapat batasan waktu yaitu lima tahun setelah diundangkannya PP Nomor 49 Tahun 2018, maka tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi, dan diarahkan untuk mengikuti seleksi perekrutan PPPK yang belum ada peraturan pelaksanaan maupun petunjuk teknis perekrutannya.
Banyak yang bertanya-tanya tentang nasib tenaga honorer yang selama ini banyak membantu pemerintah, terutama bagi tenaga honorer guru dan tenaga honorer medis.
Namun, hingga sekarang belum ada kepastian dan kejelasan dari pemerintah sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU ASN dan PP PPPK tersebut.
Dan akhirnya, para tenaga honorer hanya bisa menerima, dan bersabar sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
[…] instansi pemerintah pun saat ini mengarah kepada pengelolaan manajemen di perusahaan, apalagi jika pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dilakukan perekrutan yang dapat mengisi jabatan-jabatan PNS yang ada, maka PNS semakin […]